Wanita haid juga butuh akan ibadah. Begitu pula ia butuh akan
ilmu. Bagaimanakah jika ia mengalami haid sedangkan butuh akan siraman rohani
atau pelajaran ilmu syar’i yang cuma ditemukan di masjid? Apakah ia boleh memasuki
masjid dalam keadaan haid?
Syaikh Kholid Mushlih –hafizhohullah-
ditanya, “Apakah boleh wanita haid menghadiri majelis Al Qur’an (di masjid)?”
Jawab beliau, “Wanita haidh boleh saja masuk masjid jika ada
hajat, inilah pendapat yang lebih tepat. Karena terdapat dalam kitab shahih
(yaitu Shahih Muslim) bahwasanya Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam berkata pada ‘Aisyah, “Berikan padaku sajadah kecil di masjid.” Lalu
‘Aisyah berkata, “Saya sedang haid.”
Lantas Rasul shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya
haidmu itu bukan karena sebabmu.”[1] Hal ini menunjukkan bahwa boleh saja bagi wanita haid untuk
memasuki masjid jika: (1) ada hajat dan (2) tidak sampai mengotori masjid.
Demikian dua syarat yang mesti dipenuhi bagi wanita haid yang ingin masuk
masjid.
Adapun hadits Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam yang menyatakan,
لاَ أُحِلُّ الْمَسْجِدَ لِحَائِضٍ
وَلاَ جُنُبٍ
“Tidak dihalalkan masjid
bagi wanita haid dan orang yang junub.”[2] Ini
hadits yang tidak shahih. Para ulama hadits menyatakan demikian bahwa hadits
tersebut tidaklah shahih. Sehingga hadits tersebut tidak bisa jadi pendukung
untuk melarang wanita haid masuk masjid.
Adapun jika ada yang mengqiyaskan wanita haid dengan orang
junub, ini jelas qiyas (analogi) yang tidak memiliki kesamaan. Karena junub
boleh masuk masjid jika dia berwudhu untuk memperingan junubnya, ini yang
pertama. Yang kedua, junub adalah hadats karena pilihannya yang sendiri dan ia
mungkin saja menghilangkan hadats tersebut. Hal ini berbeda dengan wanita haid.
Wanita yang mengalami haid bukanlah atas pilihannya sendiri. Jika wanita haid
mandi sekali pun selama darahnya masih mengalir, itu tidak bisa menghentikan
darah haidnya. Intinya, tidak bisa disamakan antara wanita haid dan orang yang junub sehingga qiyasnya nantinya adalah
qiyas yang jelas berbeda (qiyas ma’al faariq).”
* Syaikh Kholid
Mushlih: murid senior sekaligus menantu Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin
@ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 21 Jumadats Tsaniyah 1433 H
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: قَالَ لِيْ
رَسُوْلُ اللهِ صلى الله و عليه و سلم: نَاوِلِيْنِى الْجُمْرَةَ مِنَ
الْمَسْجِدِ. فَقُلْتُ: إِنِّيْ حَائِضٌ. فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه و
سلم: إِنَّ حَيْضَتَكِ لَيْسَتْ فِى يَدِكِ.
Dari ‘Aisyah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda
padanya, “Ambilkan untukku khumroh
(sajadah kecil) di masjid.” “Sesungguhnya
aku sedang haid”, jawab ‘Aisyah. Lalu Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya
haidmu itu bukan karena sebabmu” (HR. Muslim no. 298).
Dari artikel Bolehkah Wanita Haid Masuk Masjid? — Muslim.Or.Id – Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar