Rabu, 11 April 2012

Zakat,Infaq, Shadaqah, wakaf. sebagai Investasi Base Publik

BAB I PENDAHULUA
Zakat, infaq, dan shodaqoh merupakan kebuktian iman kita kepada Allah dan sesama muslim yang membutuhkannya. Kalau kita melihat dari penggunaan ayat-ayat Al-Quran istilah shadaqah, zakat, dan infaq sebetulnya menunjuk kepada satu pengertian yaitu sesuatu yang dikeluarkan.  Selain itu ada jenis pilantrofi yang hampir sama dengan Zakat, infaq dan shadaqah, yaitu waqaf. Zakat , infaq, shadaqah dan waqaf memiliki persamaan dalam peranannya memberikan kontribusi yang signifikan dalam pengentasan kemiskinan.
Selain itu ke empat instrument  itu merupakan investasi yang besar bagi umat islam untuk didunia dan diakhirat. Dimana jika kita merujuk pada pengertian zakat yang artinya tumbuh dan berkembang maka itu merupakan sebuah jaminan bagi muzakki bahwa harta yang mereka keluarkan bukan berarti hilang melainkan akan berkembang, atau menjadi banyak, kemudian merujuk pada hadits Nabi bahwa harta yang disedekahkan tidak akan berkurang, melainkan bertambah.  zakat infaq,shadaqah dan waqaf  merupakan investasi yang menguntungkan untuk diakhirat karna Allah menjamin pahala yang mulia.
BAB II
INVESTASI BASE PUBLIK
A.               ZAKAT
Zakat merupakan salah satu nilai instrumental yang sangat strategis dalam system ekonomi islam yang mempengaruhi tingkah laku ekonomi seorang muslim, masyarakat dan pembangunan ekonomi pada umumnya. Zakat diartikan kedalam dua bahasan yaitu menurut bahasa dan syara’
a.       Menurut bahasa zakat berarti, suci, bersih, tumbuh, bertambah,berkembang, berkah dan terpuji.
b.      Menrurt syara’, zakat berarti pemberian yang wajib  diberikan dari harta tertentu, menurut sifat-sifat dan ukuran-ukuran tertentu kepada golongan tertentu. Jika dikaitkan atara bahasa dan syara’ berarti dengan berzakat jiwa seseorang akan bersih begitu pula dengan hartanya.
Dasar hokum dikeluarkannya zakat, adalah Al-Qur’an dan As-Sunnah serta Ijma’ ulama diantaranya adalah firman ALLAH SWT :
1.       "Dan dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat dan rukulah beserta orang-orang yang ruku" (QS. Al Baqoroh : 43)
2.      "Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (yakni keluarkanlah zakatnya) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu." (QS. Al Baqoroh:267)
3.      "Ambillah shodaqoh (zakat) dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu …" (At Taubah : 103)
4.      Sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam: "Islam dibangun di atas lima dasar, bersaksi bahwa tidak ada sembahan yang berhak disembah kecuali Allah dan Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah hamba dan utusanNya, menegakkan sholat, menunaikan zakat, menunaikan haji ke Baitullah dan berpuasa di bulan Ramadhan."
5.      Sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ketika mengutus Muadz bin Jabbal radhiyallahu 'anhu ke negeri Yaman: "Terangkanlah kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka untuk mengeluarkan zakat yang dipungut dari orang-orang kaya diantara mereka untuk diberikan kepada orang-orang fakir dari mereka"
Adapun Ijma', maka kaum muslimin disetiap masa telah ijma' (sepakat) akan wajibnya zakat. Juga para sahabat telah sepakat untuk memerangi orang-orang yang tidak mau membayarnya dan menghalalkan darah dan harta mereka karena zakat termasuk dari syi'ar Islam yang agung.

            Dari dasar-dasar hokum diatas dapat disimpulkan bahwa zakat wajib bagi setiap muslim, zakat adalah poros keuangan nengara islam. Zakat meliputi bidang moral, social dan keuangan. Dalam bida ng moral zakat dapat mengikis habis ketamakan dan keserakahan si kaya. Dalam bidang social zakat merupakan alat yang khas yang diberikan islam untuk menghapuskan kemiskinan dari masyarakat dengan  menyadarkan si kaya akan tanggung jawab social yang mereka miliki. Sedangkan dalam bidang ekonomi, zakat mencegah penumpukan kekayaan yang mengerikan ditangan dalam tangan segelintir orang dan memungkinkan menyebarkan kekayaan sebelum sempat menjadi mengerikan ditangan pemiliknya.
            Selain itu zakat juga memberikan keuntungan bagi masyarakat muslim diantaranya adalah sebagai kewajiban agama. Zakat memberikan ketenangan kepada hati orang yang  beriman karena ia dapat menunaikan kewajiban untuk membantu orang yang membutuhka. Kemudian dalam hal ekonomi zakat menjadi pendorong yang kuat bagi investasi. Modal yang menganggur dalam masyarakat akan berkurang setiap tahunnya sebesar sekitar 2.5%, untuk menghindari pengurangan ini pemilik modal akan berusaha menginvestasikanya untuk usaha-usaha halal yang menguntungkan, jika pemilik modal menginvestasikan modalnya kedalam usaha-usaha yang halal, maka akan banyak pengangguran yang terserap dan secara tidak langsungpun ekonomi masyarakan akan meningkat, kemiskinanpun akan sedikit demi sedikit teratasi.
B.                 INFAQ DAN SHADAQAH
a.     Infaq
Infaq berasal dari kata anfaqa yang berarti mengeluarkan sesuatu (harta) untuk kepentingan sesuatu. Menurut terminologi syariat, infaq berarti mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan/penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan Islam. Jika zakat ada nishabnya, infaq tidak mengenal nishab. Infaq dikeluarkan setiap orang yang beriman, baik yang berpenghasilan tinggi maupun rendah, apakah ia di saat lapang maupun sempit (QS. 3:134). Jika zakat harus diberikan pada mustahik tertentu (8 asnaf), maka infaq boleh diberikan kepada siapapun. Misalnya, untuk kedua orang tua, anak-yatim, dan sebagainya (QS. 2:215).
Infaq adalah pengeluaran sukarela yang di lakukan seseorang, setiap kali ia memperoleh rizki, sebanyak yang ia kehendakinya. Allah memberi kebebasan kepada pemiliknya untuk menentukan jenis harta, berapa jumlah yang yang sebaiknya diserahkan.
Terkait dengan infak ini Rasulullah SAW bersabda dalam hadits yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim ada malaikat yang senantiasa berdo'a setiap pagi dan sore : "Ya Allah SWT berilah orang yang berinfak, gantinya. Dan berkata yang lain : "Ya Allah jadikanlah orang yang menahan infak, kehancuran". (HR. Bukhori)
Infaq menurut Hasan Al-bashri mencakup infaq wajib yaitu zakat dan infaq sunnah yaitu kebajikan biasa. Dalam Undang-undang no 38 melalui penjelasan pasal 13 , bahwa infaq merupakan harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan(lembaga) diluar zakat untuk kemaslahatan umun. Berbeda dengan shadaqah yang mana disebutkan shadaqah adalah harta yang dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan(lembaga) yang dimiliki oleh orang muslim diluar zakat untuk kemaslahatan umum. Dari uraian terebut dapat disimpulkan bahwa infaq merupakan harta yang dikeluarkan secara umum diluar zakat yang dilakukan oleh orang muslim maupun non muslim untuk kepentingan umum, dengan demikian UU menekankan keterpihakan untuk kepentingan Nasional dimana pihak nob muslim dapat memberikan sumbangan kepada badan Amil zakat dan juga dapat memperoleh bagian dari dana yang terkumpul bila yang bersangkutan termasuk kedalam golongan orangyang paling tidak mampu dalam hal ekonomi.


b.    Shadaqah
Sedekah berasal dari kata ash-shidq yang berarti ash-shihhah (benar dan konsisten dalam perkataan). Orang yang suka bersedekah adalah orang yang benar pengakuan imannya. Adapun secara terminologi syariat shadaqah makna asalnya adalah tahqiqu syai'in bisyai'i, atau menetapkan / menerapkan sesuatu pada sesuatu. Sikapnya sukarela dan tidak terikat pada syarat-syarat tertentu dalam pengeluarannya baik mengenai jumlah, waktu dan kadarnya. Atau pemberian sukarela yang dilakukan oleh seseorang kepada orang lain, terutama kebada orang-orang miskin setiap kesempatan terbuka yang tidak di tentukan baik jenis, jumlah maupun waktunya, sedekah tidak terbatas pada pemberian yang bersifat material saja tetapi juga dapat berupa jasa yang bermanfaat bagi orang lain. Bahkan senyum yang dilakukan dengan ikhlas untuk menyenangkan orang lain termasuk kategori sedekah. Shadaqoh mempunyai cakupan yang sangat luas dan digunakan al-qur'an untuk mencakup segala jenis sumbangan.

      Sedekah berarti memberi derma, termasuk memberikan derma untuk mematuhi hukum dimana kata zakat digunakan didalam al-qur'an dan sunah. Zakat telah disebut pula sedekah karena zakat merupakan sejenis derma yang diwajibkan sedangkan sedekah adalah sukarela, zakat dikumpulkan oleh pemerintah sebagai suatu pengutan wajib, sedegkan sedekah lainnya dibayarkan secara sukarela. Jumlah dan nisab zakat di tentukan, sedangkan jumlah sedekah yang lainya sepenuhnya tergantung keinginan yang menyumbang.
Pengertian sedekah sama dengan pengertian infaq, termasuk juga hukum dan ketentuan-ketentuannya. Hanya saja shadaqoh mempunyai makna yang lebih luas lagi dibanding infaq. Jika infaq berkaitan dengan materi, sedekah memiliki arti lebih luas, menyangkut juga hal yang bersifat nonmateriil. Shadaqah ialah segala bentuk nilai kebajikan yang tidak terikat oleh jumlah, waktu dan juga yang tidak terbatas pada materi tetapi juga dapat dalam bentuk non materi, misalnya menyingkirkan rintangan di jalan, menuntun orang yang buta, memberikan senyuman dan wajah yang manis kepada saudaranya, dsb. Dan shadaqoh adalah ungkapan kejujuran (shiddiq) iman seseorang.
Hadits riwayat Imam Muslim dari Abu Dzar, Rasulullah menyatakan bahwa jika tidak mampu bersedekah dengan harta, maka membaca tasbih, takbir, tahmid, tahlil, berhubungan suami-istri, atau melakukan kegiatan amar ma’ruf nahi munkar adakah sedekah.
      Dalam hadist Rasulullah memberi jawaban kepada orang-orang miskin yang cemburu terhadap orang kaya yang banyak bershadaqah dengan hartanya, beliau bersabda: "Setiap tasbih adalah shadaqah, setiap takbir shadaqah, setiap tahmid shadaqah, setiap amar ma'ruf adalah shadaqah, nahi munkar shadaqah dan menyalurkan syahwatnya kepada istri shadaqah". (HR. Muslim).
      Seperti telah disebutkan diatas bahwa shadaqah tidak hanya terkait dengan pemberian materi semata melainkan memiliki cakupan yang sangat luas dan pemberiannya tidak hanya kepada delapan golongan ashnaf saja melainkan kepada siapa saja yang dinilai membutuhkan, serta telah disebutkan juga shadaqah bentuknya lebih fleksibel sedikit berbeda dengan infaq yang terbatas hanya dalam hal materi saja.
C.               Wakaf
Secara etimologi asal kata wakaf adalah waqf yag artinya adalah berhenti, diam atau menahan, sedangkan secara istiah terminology wakaf adalah wakaf adalah menahan hak milik atas harta benda untuk dikelola secara produktif dan didistribusikan hasilnya. Jadi, harta benda yang diwakafkan tidak boleh berkurang sedikitpun, karena itu harus dikelola dan hasilnya dipergunakan untuk kesejahteraan dan kemashlahatan umat.
Menurut peraturan pemerintah     Wakaf adalah perbuatan hukum Wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut Syariah.

Nilai strategis wakaf juga dapat dilihat dari sisi pengelolaan. Jika zakat ditujukan untuk menjamin keberlangsungan pemenuhan kebutuhan pokok kepada ”delapan golongan”, maka wakaf lebih dari itu. Hasil pengelolaan wakaf dapat dimanfaatkan ”semua lapisan masyarakat”, tanpa batasan golongan, untuk kesejahteraan sosial dan membangun peradaban umat. Oleh sebab itu keutamaan wakaf terletak pada hartanya yang utuh dan manfaatnya yang terus berlipat dan mengalir abadi, atau dapat disebut shadaqah jariyah.
            Allah berfirman, ”Kamu sekali-kali tidak mencapai kebajikan yang sempurna, sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan sesungguhnya Allah akan mengetahui apa saja yang kamu nafkahkan”. (QS. Ali Imran : 92).
            Lebih spesifik ayat ini diperkuat oleh sabda Rasulullah SAW. Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda, ”Apabila manusia wafat, terputuslah amal perbuatannya, kecuali dari tiga hal: shadaqoh jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau anak sholeh yang mendoakan kedua orang tuanya”. (HR. Muslim).
            Para ulama menafsirkan, yang dimaksud dengan shadaqoh jariyah adalah wakaf. Karena itu berdasarkan hadits di atas, wakaf merupakan bentuk amal jariyah yang pahalanya akan terus mengalir hingga hari akhir, meski orangnya telah tutup usia. Praktik wakaf ini pernah dicontohkan oleh sahabat Umar bin Khattab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar